Menu


Ancaman Pembunuhan ke Muhammadiyah Jadi Kasus Hukum, Bareskrim Polri Panggil Tiga Ahli

Ancaman Pembunuhan ke Muhammadiyah Jadi Kasus Hukum, Bareskrim Polri Panggil Tiga Ahli

Kredit Foto: Fajar.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya menjadi perhatian karena melayangkan ancaman kematian kepada warga Muhammadiyah.

Hampir sepekan berlalu, kasus ini pun berubah menjadi kasus hukum hingga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil tiga ahli untuk menjadi saksi dari pelapor Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.

"Pada Hari Kamis, 27 April 2023 akan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Pemuda Muhammadiyah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis, 27 April 2023.

Baca Juga: Sering Buat Gaduh, Anggota DPR Desak Presiden Bubarkan BRIN

Bareskrim Mabes Polri memanggil tiga ahli, masing-masing adalah ahli pidana, bahasa sosiologi, dan ITE dan Medsos.

Selain itu, kata Sandi, penyidik turut meminta klarifikasi terhadap Thomas Djamaludin dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara tersebut.

"Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi Saudara Prof Thomas Djamaludin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaludin," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Thomas Djamaluddin Terkait Kasus Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah

Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan eks Kepala Lembaga Penerbangan Antarika Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin dan peneliti BRIN Andi Pangareng Hasanuddin ke Bareskrim Polri.

Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.

Laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Laporan itu dilayangkan buntut komentar ancaman terhadap warga Muhammadiyah.

"Hari ini kita melaporkan dua akun Facebook yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin," kata Ketua Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah, Ewi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 25 April 2023.

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Fakta Baru Terkuak: Ibu Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ternyata Warga Muhammadiyah

Menurutnya, keduanya telah berkomentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian. Atas dasar itu, ia melaporkan kedua peneliti BRIN itu agar tak terulang kembali.

"Kita sengaja melakukan ini agar hal ini tidak terjadi lagi. Apalagi dari akun itu kami duga mereka adalah orang yang bekerja sebagai peneliti di BRIN lembaga negara yang seharusnya memiliki standar khusus sebagai pegawai, seharusnya tidak mudah melakukan komentar di media sosial," tutur Ewi.

Menurutnya, Thomas Djmaluddin dan Andi Pangerang menulis komentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian itu telah memiliki niat dan sengaja membuat kegaduhan. Dengan dalih itu, ia merasa cukup dasar untuk melaporkan keduanya ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Fadel Muhammad Prihatin Terkait Ancaman Pembunuhan yang Dilakukan Peneliti BRIN Kepada Jemaah Muhammadiyah  

"Tapi intoleransinya justru dilakukan oleh mereka yang berlaku sebagai ASN. Saya sebagai warga Muhammadiyah merasa terancam dan difitnah karena dalam postingan itu ada pernyataan tidak taat kepada pemerintah. Sehingga kami warganya merasa dituduh tidak taat pemerintah," imbuhnya

"Saya sebagai warga Muhammadiyah merasa terancam dan difitnah karena dalam postingan itu ada pernyataan tidak taat kepada pemerintah. Sehingga kami warganya merasa dituduh tidak taat pemeritah," tegas Ewi.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.