Menu


Melihat Realita, Pengamat Ragu Harta Kekayaan tak Wajar AKBP Achiruddin Hasibuan Diusut Tuntas

Melihat Realita, Pengamat Ragu Harta Kekayaan tak Wajar AKBP Achiruddin Hasibuan Diusut Tuntas

Kredit Foto: Instagram/Bogor Raya TV

Konten Jatim, Jakarta -

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengaku ragu jika kasus harta kekayaan tak wajar AKBP Achiruddin Hasibuan akan diusut tuntas. Bambang menilai sulitnya mekanisme pembuktian aset dari aparatur negara, terlebih kasus yang menyangkut penegak hukum.

"Dengan kultur yang ada saat ini, dimana korsa dipahami sebagai upaya saling menutupi aib dan pelanggaran-pelanggaran akibatnya proses lidik sidik, akan susah berjalan atau berputar-putar yang memakan waktu lama dan energi yang besar," ujar Bambang dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Kasus AKBP Achiruddin: Belum Selesai Kasus Penganiayaan, Terbitlah Pencucian Uang

Bambang menyebut beberapa kasus gaya hidup mewah sejumlah anggota Polri yang diungkap warganet sebelumnya yang tidak berlanjut. Diantaranya gaya hidup mewah Kasatlantas Polres Malang baru-baru ini yakni AKP Agnis Juwita Manurung.

"Klarifikasinya terkait gaya hidup tersebut dari hasil pinjaman. Dan kasusnya berhenti begitu saja. Padahal meminjam pada siapa dan kapan itu juga bisa dikejar bila ada niat baik dan dipaksa melalui UU pembuktian terbalik," ujar Bambang.
Karena itu, tidak menutup kemungkinan kasus AKBP Achiruddin juga akan berakhir demikian. "Dalam kasus Achirudin ini nanti tak menutup kemungkinan, Harley Davidson dan rubiconnya adalah pinjaman teman," ujarnya.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Milik AKBP Achiruddin Hasibuan, Nilainya Fantastis Capai Puluhan Miliar

Karena itu dia menilai perlunya Undang-undang pembuktian terbalik terkait perolehan harta aparatu negara di samping juga UU perampasan aset yang diperoleh karena kejahatan. "Makanya UU perampasan Aset tersebut harus berjalan seiring dengan UU pembuktian terbalik," ujarnya.

Selain itu, meskipun terdapat mekanisme laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang wajib bagi setiap aparatur negara, termasuk anggota Polri, tetapi tingkat kepatuhan dan pengawasannya kurang. "Faktanya LHKPN hanya formalitas saja karena diisi secara sukarela oleh yg bersangkutan tanpa ada proses cek ricek," ujar Bambang.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.