Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut bahwa pihaknya mengedepankan dahulu kerja sama partai politik sebelum membahas terkait calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Hal ini menanggapi pernyataan dari Partai Persatuan Pembanguan (PPP) yang mendorong kadernya mendampingi calon presiden (capres) dari PDIP, Ganjar Pranowo.
"Kalau melihat dari pengalaman 2014-2019, akan dikedepankan dahulu kerja sama partai politik," ujar Hasto kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Baca Juga: Romahurmuziy Klaim 38 DPW PPP Solid Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024
PDIP terus berkomitmen, lanjutnya, kepada partai-partai politik lainnya untuk mendesain masa depan Indonesia khususnya untuk melanjutkan program Jokowi. Oleh karena itu, pihaknya hanya membahas hal-hal yang sifatnya strategis, bukan hanya mengenai cawapres pengganti Ganjar.
"Tentu saja PPP dengan sejarah yang panjang, juga di dalam kaitannya siapa yang akan menjadi calon wakil presiden, tentu saja juga punya suatu pandangan-pandangan tersendiri," tuturnya.
Hasto mengatakan bahwa Presiden Jokowi sempat menyebutkan beberapa nama setelah menjalankan shalat Idulfitri 1444 Hijriah di Masjid Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah.
Adapun salah satu nama yang disebutkan oleh Jokowi adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Kini, Sandiaga Uno telah mundur dari Partai Gerindra dan dikabarkan akan menjadi kader PPP.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan Sandiaga Uno menjadi cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo, Hasto kembali menegaskan bahwa cawapres untuk Ganjar Pranowo akan ditentukan setelah kerja sama partai politik difinalkan.
"Sekali lagi, pengaitan tentang pengerucutan siapa yang nanti akan mendampingi Bapak Ganjar Pranowo, nanti ada beberapa tahap setelah kerja sama partai politik ini difinalkan," kata Hasto.
Baca Juga: Hormati Keputusan PPP, PAN: Perjalan KIB Masih Panjang
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan