Polemik pemilihan Cawapres yang akan berduet Ganjar Pranowo usai dideklarasikan oleh PDIP terus berlanjut. Gugun El Guyanie, sekretaris program studi hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga, menilai ketatanegaraan Indonesia agak aneh.
Pasalnya, wapres secara limitatif disebut hanya mendampingi, mewakili, menggantikan jika presiden berhalangan tetap. Jadi, wapres seharusnya pilihan presiden, bukan partai koalisi, yang mungkin agak dipaksakan.
Baca Juga: Setiap Akhir Pekan, Ganjar Pranowo akan `Kampanye Keliling' Perkenalkan Dirinya Sebagai Capres PDIP
Sebab, norma dalam konstitusi tegas menyatakan jika capres dan cawapres dipilih secara berpasangan. Makna berpasangan artinya ditentukan partai partai dari koalisi pengusungnya, bukan ditentukan presiden terpilih.
Ia merasa, ada ambivalensi jabatan wapres. Kalau disebut pendamping, pembantu presiden, mewakili presiden saat berhalangan sementara atau berhalangan tetap, artinya harus yang dikehendaki satu visi presiden.
"Idealnya presiden terpilih dulu, baru menunjuk wakil presiden, bukan dipasangkan di awal dalam pemilihan," kata Gugun, Kamis (27/4/2023).
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO