Menu


Jalani Sidang Kode Etik, Andi Pangerang Menyesal Telah Ancam Warga Muhammadiyah

Jalani Sidang Kode Etik, Andi Pangerang Menyesal Telah Ancam Warga Muhammadiyah

Kredit Foto: Fajar.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan bahwa Andi Pangerang Hasanudin telah melakukan sidang kode etik setelah komentar ancaman untuk warga Muhammadiyah viral.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari pun menjelaskan bahwa Majelis Kode Etika mengajukan 38 pertanyaan selama sidang kepada Andi Pangerang dan seluruhnya dijawab dengan lancar.

"Selama proses sidang yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, berjanji untuk lebih menahan diri, dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," ujarnya dalam keterangantara seperti dikutip Antara, di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi sampai dengan sidang Majelis Kode Etika kata dia, telah dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.15 WIB.

Baca Juga: Berani Ancam Bunuh Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Dinyatakan Langgar Kode Etik

Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.

Ratih menuturkan hasil sidang yang berlangsung pada Rabu (26/4), menyatakan AP Hasanuddin melanggar kode etika aparatur sipil negara. Agenda selanjutnya Majelis Kode Etika akan melakukan sidang penentuan hukum disiplin.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.