Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Johan Budi, memberikan jawabannya mengenai kondisi KPK yang sekarang ini banyak diterpa berbagai macam polemik.
Menurutnya, KPK itu sudah bisa diibaratkan sebagai anak kandung Reformasi. Hal ini karena KPK lahir setelah Reformasi terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Johan Budi: Undang-Undang KPK yang Baru Ini Memperlemah Lembaga
"Kenapa KPK dibentuk? Karena waktu itu dianggap kejaksaan dan kepolisian bisa dikatakan mandul dalam soal pemberantasan korupsi. Karena itu, masyarakat sepakat untuk membentuk sebuah extraordinary body yang disebut dengan KPK," jelas Johan dalam acara Podcast Politik di kanal Youtube Total Politik.
Johan mengatakan bahwa kewenangan lebih yang dimiliki KPK itu diberikan karena pihak yang diselidiki dan ditangkap adalah pelaku extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Karena itu, perlu extraordinary action dan extraordinary body. Karena itu KPK diberikan kewenangan yang lebih," ujarnya.
Johan menganggap bahwa korupsi merupakan bentuk kejahatan yang sangat berbahaya. Hal ini karena korupsi bisa merusak tatanan ekonomi dan sosial yang bisa menghancurkan negara jika dibiarkan begitu saja.
"Saya bilang kalau pencegahan dan penindakan itu harus dilakukan secara simultan dengan kecepatan yang sama. Nggak bisa penegakan doang," tegasnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO