Menu


Johan Budi: Undang-Undang KPK yang Baru Ini Memperlemah Lembaga

Johan Budi: Undang-Undang KPK yang Baru Ini Memperlemah Lembaga

Kredit Foto: DPR

Konten Jatim, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi, dalam acara Podcast Politik di kanal Youtube Total Politik menyampaikan pendapatnya mengenai kondisi pemberentasan korupsi di Indonesia saat ini. Dia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap undang-undang KPK yang belum disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya bilang bahwa draft nya ini menurut saya lembaga KPK diperlemah. Saya bisa jelaskan panjang lebar itu. Mengubah KPK menjadi ASN itu banyak dampaknya," jelas Johan.

Baca Juga: Kontroversi Reihana Wijayanto, Jabat Kadinkes Lampung Selama 14 Tahun hingga Langganan Dipanggil KPK

Menurut Johan, para penyidik KPK harus mengikuti undang-undang ASN jika dijadikan sebagai ASN yang membuatnya tidak bisa seleluasa untuk melakukan penyidikan.

"Selama ini KPK itu untuk seleksi menjadi Direktur itu tidak melihat pangkat, tapi benar-benar di tes secara terbuka pake konsultan. Kalau ASN kan ngeliat pangkat kan," ungkapnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman