Komentar tersebut sontak menuai reaksi keras dari warga Muhammadiyah. Pernyataan itu dinilai sebagai ancaman serius.
”Pernyataan itu tidak pantas keluar dari seorang terpelajar seperti peneliti,” kata Maneger.
Menurut dia, dalam konteks konstitusi, warga negara punya hak konstitusional untuk meyakini dan mengamalkan agama masing-masing.
Maneger menilai pernyataan tersebut tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tapi juga diduga kuat melanggar HAM dan Pancasila. Ujaran kebencian itu juga mengingkari sejarah bangsa Indonesia yang multikultur.
“Karena itu, pelakunya harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Maneger mendesak aparat penegak hukum memproses tindakan peneliti BRIN tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berkeadilan.
“BRIN juga harus memproses yang bersangkutan dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku demi mengembalikan nama baik profesi peneliti dan lembaga BRIN,” tuturnya.
Pada bagian lain, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko akan menggelar sidang etik hari ini. Dia menyatakan, lembaganya telah melakukan pengecekan atas informasi dan status Andi Pangerang Hasanuddin.
“Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH (Andi) adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN,” kata Laksana.
Karena Andi sudah terbukti sebagai ASN di BRIN, lembaga negara tersebut bertindak.
“Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku, BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” pungkas Laksana.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024