2. Dimarahi Ibu di Kantor Polisi
Sementara itu polisi mengatakan Andi Pangerang sempat dimarahi ibu kandungnya sendiri saat diperiksa di Polres Jombang pada Selasa (25/4/2023). Hal itu terungkap ketika Andi mendatangi Polres Jombang bersama sang ibunda.
"Tadi datang didampingi ibu kandungnya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.
Meski demikian, Andi baru diperiksa sebagai saksi. Kekinian polisi masih mengumpulkan bukti dan mendalami unsur pasal yang dilanggar Andi.
3. Ibu Ternyata Warga Muhammadiyah
Ketika diperiksa, terungkap bahwa ibu kandung Andi adalah warga Muhammadiyah. Hal itulah yang membuat Andi dimarahi oleh sang ibu.
"Ibunya orang Muhammadiyah, makanya (Andi) sempat dimarahin sama ibunya," ucap Aldo.
Walau begitu, Andi bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dia juga telah mengakui kesalahannya.
4. Disidang Etik
Di sisi lain, BRIN akan menggelar sidang etik pada Andi Pangerang hari ini, Rabu (26/4/2023). Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan sidang etik tetap akan digelar meski Andi telah meminta maaf. Setelah sidang etik kemudian dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk menetapkan sanksi final.
"Sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Laksana Tri Handoko.
5. Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Andi Pangerang telah resmi dilaporkan oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri terkait dugaan ancaman pembunuhan pada warga Muhammadiyah. Pihak Muhammadiyah menilai pernyataan Andi itu menyakitkan.
"Beberapa hari viral, cukup menyakitkan bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan itu, pelapor melampirkan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin. Penyidik diharapkan dapat mengembangkan jika ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO