Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri usai komentarnya viral di sosial media.
Seperti diketahui, Andi telah membuat warga Muhammadiyah berang setelah mengancam hendak menghalalkan darah Muhammadiyah atau membunuh warga Muhammadiyah karena perdebatan 1 Syawal.
"Beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah setelah membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Baca Juga: Peneliti BRIN Andi Pangareng Belum Dipanggil Polri Meski Sudah Dilaporkan PP Muhammdiyah
Dalam laporan bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023 tersebut, terlapor melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B juncto Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Kemudian pelapor juga melampirkan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024