Sempat viral pernyataan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial yang ancam bunuh warga Muhammadiyah.
Komentar AP Hasanuddin ini diawali dari membalas unggahan peneliti BRIN lain, yakni Thomas Djamaluddin yang berkomentar mengenai ketidaktaatan Muhammadiyah terhadap pemerintah. Menyadur Suara.com pada Selasa (25/4/2023), sosok ini juga dikabarkan akan dipolisikan oleh warga Muhammadiyah.
Baca Juga: Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Polri Akui Sudah Usut Kasus AP Hasanuddin
Warga Muhammadiyah bernama Ewi turut melaporkan AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri atas kasus yang sama. Selain Hasanuddin, Ewi juga melaporkan Thomas Djamaluddin karena hal yang sama. "Iya dua-duanya dilaporkan dengan UU ITE dan KUHPidana," kata Ewi di Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023).
Dalam pelaporan ini, Ewi didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. Kuasa hukum Ewi, Gufroni menyebut laporan ini merupakan instruksi dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
Baca Juga: Ketua PBNU Harap Peneliti BRIN Dimaafkan, Sebut Masih dalam Suasana Lebaran
"Kami ini kan membuat laporan atas perintah pimpinan pusat Muhammadiyah termasuk dari Ketum kami Prof Haedar Natsir," sebutnya. Dia berharap polisi dapat menyelidiki laporan yang diajukan. Baginya, permintaan maaf dari AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin sama sekali tidak cukup.
"Oleh karenanya ini harus jalan proses hukumnyaa dan tidak sekedar kemudian dan tidak sekedar menyatakan permohonan maaf ini," jelas Gufroni.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO