Menu


Delik Formilnya Dianggap Terpenuhi, Muhammadiyah Dapat Laporkan Peneliti BRIN yang Mengancamnya

Delik Formilnya Dianggap Terpenuhi, Muhammadiyah Dapat Laporkan Peneliti BRIN yang Mengancamnya

Kredit Foto: Wikipedia

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan pendapat hukumnya atas komentar peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin terkait ancaman pembunuhan terhadap jemaah Muhammadiyah melalui media sosial. Chandra mengatakan ancaman pembunuhan merupakan delik formal, artinya ancaman tersebut dilakukan meskipun tidak ada pembunuhan yang terjadi. 

"Maka telah selesai delik pidananya, terlebih lagi ancaman tersebut melalui media sosial," ujar Chandra dalam keterangannya yang diterima Republika, Selasa (25/4/2023).

Baca Juga: Peneliti BRIN Sebut Gerhana Matahari Bukan Pertanda Awal Bulan Hijriah

Karena itu, Chandra menilai warga Muhammadiyah dan siapapun setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian untuk dapat segera ditindaklanjuti.

"LBH PELITA UMAT bersedia membantu Muhammadiyah jika diperlukan untuk mempermudah jalannya proses pengaduan tersebut," ujarnya.

Chandra menambahkan, sumbangsih Muhammadiyah bagi bangsa ini begitu besar. Apalagi, Muhammadiyah dari sisi usia jauh lebih tua dari Republik Indonesia yakni berdiri tahun 1912 atau 111 tahun yang lalu.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.