Menu


Bayar Utang Puasa Ramadan atau Puasa Syawal Dulu? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Bayar Utang Puasa Ramadan atau Puasa Syawal Dulu? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Kredit Foto: Twitter/Ustadz Adi Hidayat

Konten Jatim, Surabaya -

Tak semua orang bisa menuntaskan puasa Ramadan. Mereka yang tengah sakit, perempuan haid, atau orang-orang yang sedang berada di dalam perjalanan diperbolehkan melewatkan puasa.

Puasa yang tidak tuntas ini akan menjadi utang dan harus dibayar di bulan lain. Membayar utang puasa dikenal dengan istilah qada.

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Terangkan Puasa yang Diharamkan dalam Islam, Salah Satunya saat Hari Raya Idul Fitri

“Seperti perempuan yang datang masa haidnya saat Ramadan, kemudian telah tuntas masa Ramadannya masuk ke Syawal, dihadapkan pada situasi antara memilih dia mengerjakan puasa sunnahnya atau mendahulukan Qada-nya,” ujar Ustadz Adi Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Kajian Islam Official, Selasa (25/4/2023).

Dalam hal ini, ulama terbagi menjadi dua pendapat. Pendapat pertama yang mutasyaddid, yaitu aturan yang sangat ketat.

Ulama menyampaikan jika terjadi dua situasi, seseorang punya kewajiban qada baik perempuan yang tengah haid saat Ramadan-nya atau pria yang punya persoalan karena sakit atau yang lainnya bertemu di bulan Syawal, ingin memilih antara Syawal dengan qada-nya yang wajib, maka pendapat ulama pertama, adalah dahulukan yang wajib.

“Karena sifat wajib dalam tatanan hukumnya di atas sunnah, prioritas dan menjadi hutang dia,” ujar Ustadz Adi.

Baca Juga: Bayar Utang Puasa Ramadan Atau Puasa Syawal Dulu? Ini Kata Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri

Artinya, jika dikerjakan pahala, jika ditinggalkan berdosa. Sehingga, didahulukan qada-nya, baru kemudian selesai qada, dilanjutkan dengan puasa sunnahnya, terhitung enam hari di bulan Syawal.

“Jika mendapatinya Alhamdulillah, jika tidak mendapatinya dengan keinginan dan niatnya, maka pahalanya dituliskan di situ,” tandasnya.