Menu


PDIP Resmikan Ganjar Sebagai Capres, PKS: Kemungkinan Tiga Capres di Pilpres 2024 Semakin Mungkin

PDIP Resmikan Ganjar Sebagai Capres, PKS: Kemungkinan Tiga Capres di Pilpres 2024 Semakin Mungkin

Kredit Foto: Dok Fajar.co.id

"PKS sebagai pengusung Pak Anies Baswedan siap mendorong dan mengawal kompetisi pilpres yang fair, sehat, dan jurdil," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal capres untuk Pemilu 2024. Pengumuman itu disampaikan dalam Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar, Jumat, di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Ganjar Sudah Resmi Jadi Capres PDIP, Demokrat Tak Peduli dan Tetap Dukung Penuh Anies Baswedan

"Mengucapkan menetapkan Saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah, sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Megawati, seperti dipantau di kanal YouTube PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.