Seperti yang diberitakan, PN Jakarta Selatan telah mengesahkan aturan pernikahan beda agama bagi pasangan yang ingin menikah.
Hal itu bermula adanya pasangan yang berbeda agama itu terkendala proses administrasi saat mendaftarkan perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Permohonan itu telah terdaftar pada 27 Juni 2022 lalu, dengan pihak pemohon yang beragama Kristen, dan pasangannya yang seorang muslim.
Hingga kini, keputusan PN Jaksel tersebut masih menjadi polemik di lingkup masyarakat.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO