Menu


Hukumnya Sunah Muakkad, Salat Idulfitri Sebaiknya Dilakukan di Lapangan atau Masjid?

Hukumnya Sunah Muakkad, Salat Idulfitri Sebaiknya Dilakukan di Lapangan atau Masjid?

Kredit Foto: Pexels/Didno Didno

Sedangkan ulama Hanbaliyah berpendapat, melangsungkan sholat Id di lapangan hukumnya sunnah dan hukumnya menjadi makruh jika dilaksanakan di masjid, termasuk Masjidil Haram. Ulama Hanafiyah juga berpendapat demikian.

Rasulullah SAW melaksanakan sholat Id di tanah lapang atau lapangan terbuka yang dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebut dengan mushala (tempat sholat). Dari Abu Sa'id al-Khudri RA, dia berkata:

"Rasulullah SAW keluar menuju lapangan tempat sholat (mushala) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Kemudian hal pertama yang dilakukannya adalah sholat (Id), lalu beliau berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada shaf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah. (HR Bukhari)

Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Sesungguhnya mereka (para sahabat) pada suatu hari raya diguyur hujan, maka Nabi sholat bersama mereka di dalam masjid." Dalam riwayat lain, disebutkan, "Suatu kali saat hari raya, datanglah hujan, maka para sahabat beserta Nabi sholat Id di masjid."

Baca Juga: Tata Cara Zakat Fitrah dari Ustadz Adi Hidayat, Berapa Banyak Beras yang Diberikan?

Juga perlu diperhatikan, bahwa sepanjang perjalanan menuju lokasi sholat Idul Fitri, Rasulullah SAW senantiasa bertakbir. Dari Abdullah bin Umar, dia berkata, "Ketika keluar dari rumah, Rasulullah SAW bertakbir pada Hari Raya Idul Fitri hingga tiba di Al-Mushala (tanah lapang)." (HR Ad-Daruqutni, Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.