Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik tidak mengambil kesimpulan, terkait keputusan yang akan direkomendasikan Ombudsman Republik Indonesia soal laporan dugaan maladministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: 14 Hari Setelah Dipecat Firli Bahuri, Endar Priantoro: Saya Masih Ditugaskan di KPK
Hal itu menyusul laporan yang dibuat oleh Brigjen Endar Priantoro pada Senin (17/4/2023) kemarin ke Ombudsman.
"Berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023) kemarin.
Ali Fikri menyebut KPK menghargai langkah yang diambil Brigjen Endar Priantoro, mengadukan pemecatannya. Ia menyatakan KPK dalam kerja-kerjanya berlandas pada aturan yang berlaku.
"Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro menduga terjadi maladministrasi pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Ruang Kerja Yana Mulyana Digeledak, KPK Bawa Pulang 3 Koper Dokumen
"Jadi intinya hari ini, Senin (17/3) saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret," kata Brigjen Endar Priantoro di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO