Menu


Endar Laporkan Firli Bahuri Dkk ke Ombudsman, KPK: Harap Masyarakat Tak Cepat Ambil Kesimpulan

Endar Laporkan Firli Bahuri Dkk ke Ombudsman, KPK: Harap Masyarakat Tak Cepat Ambil Kesimpulan

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar publik tidak mengambil kesimpulan terkait keputusan yang akan direkomendasikan Ombudsman Republik Indonesia soal laporan dugaan maladministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengutip Suara.com, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Maladministrasi atas Pemecatannya dari KPK, Endar Priantoro Buat Laporan ke Ombudsman

Ali Fikri menyebut KPK menghargai langkah yang diambil Brigjen Endar Priantoro, mengadukan pemecatannya. Ia menyatakan KPK dalam kerja-kerjanya berlandas pada aturan yang berlaku.

"Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," jelasnya. 

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro menduga terjadi maladministrasi pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Jadi intinya hari ini (Senin 17 April 2023) saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret," kata Brigjen Endar Priantoro.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.