Menu


Endar Laporkan Firli Bahuri Dkk ke Ombudsman, KPK: Harap Masyarakat Tak Cepat Ambil Kesimpulan

Endar Laporkan Firli Bahuri Dkk ke Ombudsman, KPK: Harap Masyarakat Tak Cepat Ambil Kesimpulan

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar publik tidak mengambil kesimpulan terkait keputusan yang akan direkomendasikan Ombudsman Republik Indonesia soal laporan dugaan maladministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengutip Suara.com, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Maladministrasi atas Pemecatannya dari KPK, Endar Priantoro Buat Laporan ke Ombudsman

Ali Fikri menyebut KPK menghargai langkah yang diambil Brigjen Endar Priantoro, mengadukan pemecatannya. Ia menyatakan KPK dalam kerja-kerjanya berlandas pada aturan yang berlaku.

"Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," jelasnya. 

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro menduga terjadi maladministrasi pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Jadi intinya hari ini (Senin 17 April 2023) saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret," kata Brigjen Endar Priantoro.

"Menurut saya proses penerbitan SK (surat keterangan) tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," tambahnya.

Dalam aduan itu terdapat sejumlah pihak di internal KPK dilaporkannya. Brigjen Endar Priantoro tidak merinci nama-namanya, namun diduga Ketua KPK Firli Bahuri yang memerintahkan penerbitan surat pemecatannya, dan Sekjen KPK Sekjen KPK Cahya H Harefa yang menandatangani surat pemberhentiannya.

"Ya terlapornya tentunya yang menandatangani, kemudian salah satu pimpinan. Saya enggak nyebut sekarang ya. Nanti hasilnya saja," kata Brigjen Endar Priantoro.

Sejumlah upaya dilakukan Brigjen Endar Priantoro atas pemecatannya dari KPK. Pada Rabu 12 April 2023, Endar juga sudah mengirimkan surat keberatan ke KPK. Salah satu poin dalam suratnya, yakni pemberhentiannya yang tidak berdasar.

Kemudian Brigjen Endar Priantoro juga melaporkan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas pemecatannya.

Jauh sebelum itu, Brigjen Endar Priantoro juga sudah mendatangi Dewan Pengawas KPK. Dia mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa atas dugaan pelanggaran etik karena pemecatannya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.