Untuk pasal sendiri, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. "Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Sebelumnya, Ginda Amsori Wayka seorang pengacara asal Lampung resmi melaporkan tiktokers Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung. Laporannya tersebut terkait adanya ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajjal.
Baca Juga: Pemprov Lampung Bantah Telah Intimidasi Keluarga Tiktoker Bima
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih harus dipelajari guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.
Karena berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum. "Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024