Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti merespons penolakan izin shalat Id kalangan Muhammadiyah yang digelar pada Jumat 21 April 2023.
Ia menyebut fasilitas umum seperti lapangan maupun ruangan terbuka seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai ketentuan, bukan karena perbedaan paham keagamaan.
Baca Juga: Mana Lebih Baik, Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
"Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah," ujar Abdul Mu'ti, mengutip Republika, Selasa (18/4/2023).
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Pekalongan mengeluarkan surat yang berisi pesan tidak bisa digunakannya Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk Salat Idul Fitri pada Jumat 21 April 2023. Mereka mempersilakan penggunaan lapangan lain.
Bukan hanya terjadi di Pekalongan, Wali Kota Sukabumi juga mengeluarkan surat untuk Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang mengajukan peminjaman Lapangan Merdeka Kota Sukabumi.
Dalam surat itu disebutkan Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan digunakan untuk Shalat Id sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan