Menu


Meski Dicopot Firli Bahuri dkk, Brigjen Endar: Saya Masih di KPK Atas Perintah Kapolri!

Meski Dicopot Firli Bahuri dkk, Brigjen Endar: Saya Masih di KPK Atas Perintah Kapolri!

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah dicopot dari posisi Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Endar tak serta-merta diam dengan pencopotan tersebut.

Ia masih meyakini bahwa pencopotan tersebut termasuk dalam maladministrasi yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Endar pun menjelaskan alasan dirinya tak selalu ada di kantor KPK sebelum pencopotan dilakukan.

"Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," kata Endar kepada wartawan di Gedung Ombudsman RI, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Yana Mulyana Tersandung Kasus Korupsi, Gerindra: Kami Serahkan ke KPK

Namun, ia tak memerinci tugas yang dimaksud. Endar merasa dirinya masih menjadi bagian dari KPK. Hal ini, jelas dia, berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, Kapolri telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penugasannya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan pada 29 Maret 2023. Sedangkan, KPK mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Endar dengan hormat pada 31 Maret 2023.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.