Diketahui berdasarkan data Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provinsi Lampung dari total panjang jalan yang menjadi kewenangan provinsi sepanjang adalah 1.693,273 kilometer, dengan 98 ruas jalan yang di bagi dalam 16 koridor. Dari jumlah tersebut untuk jalan dengan kondisi mantap ada 76,85 persen dan tidak mantap sebanyak 23,15 persen.
Dengan kondisi jalan rusak berat sepanjang 256,471 kilometer, rusak ringan 131,076 kilometer, rusak sedang 468,630 kilometer, dan kondisi baik 832,666 kilometer.
Sebelumnya, kritik terhadap jalan di Provinsi Lampung viral di media sosial. Pemuda asal Lampung Timur yang tinggal di Australia itu, merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di media sosial miliknya @awbimaxreborn.
Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.
Atas konten tersebut, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituduh menyampaikan hoaks. Selain itu, keluarga Bima juga sempat didatangi pihak kepolisian.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024