Menu


Tata Cara Zakat Fitrah dari Ustadz Adi Hidayat, Berapa Banyak Beras yang Diberikan?

Tata Cara Zakat Fitrah dari Ustadz Adi Hidayat, Berapa Banyak Beras yang Diberikan?

Kredit Foto: iStock/Hilal Abdullah

Konten Jatim, Jakarta -

Ustadz Adi Hidayat mengatakan zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang dilakukan pada momentum Ramadan jelang 1 Syawal. Adapun tata cara pemberian zakat fitrah sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW.

Perintah untuk menunaikan zakat fitrah ini tertuang dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya,

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Bayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Buya Yahya

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Ustadz Adi mengatakan bahwasanya manusia tanpa disadari kerap melakukan perbuatan yang tidak pantas selama menjalan ibadah puasa. Untuk itu, perlu adanya pembersihan jiwa dengan cara mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan. 

"Maka mengeluarkan zakat fithri ini otomatis akan menyucikan membersihkan segala yang dinilai kotor dan kurang pantas tadi," kata Ustadz Adi Hidayat.

"Zakat fithri juga disebutkan sebagai support makanan atau logistik bagi saudara-saudari kita yang masuk kategori miskin. Mereka yang kesulitan untuk mendapatkan logistik makanan di hari pada saat semestinya kita sudah tidak berpuasa lagi," jelas dia.

Menurut hadis Rasulullah SAW, zakat fitrah di Indonesia dikonversikan ke dalam bentuk beras sebagai makanan pokok. Adapun besarnya 2,5 sampai 3kg beras. Ini berdasar hadis dari Ibnu Umar ra,

”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

"Mayoritas ulama menilai bukan kurmanya, bukan gandumnya, tapi makanan pokok yang memang dikonsumsi oleh penduduk di negeri itu," ujar UAH. 

Baca Juga: Siapa Saja yang Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Jika di Madinah pada masa itu makanan pokoknya kurma dan gandum, dan disini bahan untuk makanan pokok nasi, maka di konversilah kemudian satu jenisnya dari kurma gandum ke beras.  Lalu dikonversi ukurannya setidaknya dua setengah sampai tiga kilo beras atau tiga setengah liter," tandasnya.

Mengenai zakat fitrah dalam bentuk uang, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa itu termasuk pendapat yang lemah. Sebab dikhawatirkan uang tersebut digunakan bukan untuk membeli makanan, tapi hal-hal lain yang tak semestinya.