Menu


Siapa Saja yang Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Siapa Saja yang Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kredit Foto: Twitter/Buya Yahya

Konten Jatim, Jakarta -

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk membersihkan diri orang yang berpuasa, serta berbagi dengan orang yang membutuhkan atau fakir miskin.

Zakat tersebut dikeluarkan sebagai tanda berakhirnya bulan suci Ramadan dan masuknya bulan Syawal.

Terkait zakat fitrah, apakah semua umat Islam wajib membayarnya? Atau adakah yang tidak wajib untuk membayar zakat tersebut? Simak penjelasan Buya Yahya.

Baca Juga: Hati-hati Terjerumus Riba, Buya Yahya Peringatkan Hindari Lakukan Ini saat Tukar Uang Baru Jelang Lebaran

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan, bahwa syarat untuk membayar zakat fitrah ada dua, yakni orang yang berhasil menemui bulan Ramadan dan menemui Hari Raya Idul Fitri.

"Orang wajib mengeluarkan zakat fitrah kalau memang sudah terpenuhi 2 berikut ini. Satu, dia adalah orang yang menemui bulan Ramadan. Yang kedua adalah orang itu menemui Hari Raya," ujar Buya Yahya dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Konten Jatim pada Senin (17/4/2023).

Apabila ada orang yang hanya menemui salah satunya, yakni bulan Ramadan saja atau 1 Syawal saja, maka tidak wajib untuknya bayar zakat fitrah.

Sebagai contoh, seseorang yang menemui ajalnya di hari terakhir puasa Ramadan, dan belum sempat bertemu di Magrib terakhir bulan Ramadan, maka dia terbebas dari membayar zakat fitrah.

"Jika ada orang hidup yang menemui bulan Ramadan tapi tidak menemui Hari Raya, maka tidak wajib zakat fitrah. Contohnya, besok ini Lebaran. Hari ini hari puasa terakhir. Sebelum Magrib 10 menit, mati dia. (Dia) nggak wajib keluar zakat," tuturnya.

Atau contoh lain, bayi yang terlahir ke dunia setelah terbenamnya matahari di akhir Ramadan, maka dia juga tidak wajib membayar zakat fitrah.

"Atau orang tersebut menemui Hari Raya tapi tak menemui Ramadan. Besok Lebaran, rupanya ada seorang hamil sakit perut, ke rumah sakit. Azan Magrib belum keluar bayi, baru azan selesai, bayi keluar. Berarti bayi yang hanya menemui Hari Raya, tidak menemui Ramadan, tidak wajib zakat fitrah," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Keistimewaan Orang yang Memastikan Kehalalan Suatu Hal Menurut Buya Yahya

"Kalau sudah ketemu salah satu syaratnya, itu sudah sah. Tapi belum jatuh wajib, karena bisa saja mati nanti setelah itu," sambungnya.