Menu


Hati-hati Terjerumus Riba, Buya Yahya Peringatkan Hindari Lakukan Ini saat Tukar Uang Baru Jelang Lebaran

Hati-hati Terjerumus Riba, Buya Yahya Peringatkan Hindari Lakukan Ini saat Tukar Uang Baru Jelang Lebaran

Kredit Foto: Instagram/Al Bahjah

Konten Jatim, Jakarta -

Tukar uang lama ke uang baru jelang Lebaran sepertinya sudah menjadi tradisi yang umum dilakukan di Indonesia sebagai persiapan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Tukar uang tersebut biasanya bertujuan untuk memberikan hadiah kepada keluarga, kerabat, atau orang terdekat, sebagai ungkapan rasa kasih sayang dan kebahagiaan.

Hal ini juga dapat dimaknai sebagai simbol rezeki yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita.

Baca Juga: Keistimewaan Orang yang Memastikan Kehalalan Suatu Hal Menurut Buya Yahya

Terkait tradisi menukar uang tersebut, pendakwah Buya Yahya menyebut bahwa itu diperbolehkan. Sebab, tradisi membagikan uang ke orang lain itu berarti memberikan kebahagiaan kepada sesama.

Akan tetapi, Buya Yahya menekankan bahwa penukaran uang tersebut harus tetap sesuai dengan tata cara dan syariat yang telah ditetapkan dalam agama.

Uang yang ditukar tersebut, tuturnya, jumlah nominal yang diterima pun haruslah sama. Transaksi juga harus dilakukan secara tunai, dan waktunya sama. Sebab jika tak berhati-hati, ada peluang terjerumus pada riba, yang merupakan dosa besar yang dibenci Allah SWT.

"Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang lama 1 juta kemudian diberikan uang baru 900 ribu, maka ini ada riba, karena ada selisih 100 ribu. Riba. Dan dosa di hadapan Allah. Rela nggak rela, urusannya riba," ujar Buya Yahya dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Konten Jatim pada Minggu (16/4/2023).

Apabila ingin ada uang jasa atas transaksi tersebut, transaksi tukar-menukar uang tersebut haruslah diselesaikan terlebih dahulu dengan nominal yang tidak dikurangi.

Setelah transaksi selesai, barulah bisa diberikan uang lebih sebagai uang jasa.

"Ini ada uang 1 juta nanti tolong tukar dengan 1 juta, nanti baru kita berikan lebih. Lebihnya adalah uang jasa yang sesungguhnya. Tapi kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu masuk wilayah riba. Jadi nggak boleh," sambungnya.

Buya Yahya sangat mewanti-wanti agar jangan sampai terjerumus pada dosa riba, sebab amal baik yang kita lakukan dengan memberi hadiah THR tersebut belum tentu bisa menutup dosa riba yang dilakukan.

"Makanya ini ada banyak amal baik yang dilakukan tanpa disadari masuk wilayah maksiat. Maksudnya kan dia dengan uang baru mau ngasih hadiah. Ngasih hadiah anak kecil 5 ribuan bagus-bagus, nyenengin orang, tapi caranya dengan riba, dapet dosa," ucapnya.

Baca Juga: Ada Arisan Kue Jelang Lebaran, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

"Pahalanya belum tentu mampu untuk menutup dosanya, nggak perlu seperti itu. Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasa sendiri. Ini uangnya, selesai," lanjutnya.

"Kalau urusan dengan riba, ngajak perang kepada Allah SWT. Nilainya harus sama. Bahkan bukan saja nilai sama, serah-terima pun harus sama waktunya. Engkau menyerahkan, aku memberikan. Atau transaksinya harus kontan, kontan-kontan. Kalau enggak, masuk wilayah nasiā€™ah, ada riba," bebernya.