Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk menyucikan diri, serta untuk berbagi dengan orang yang membutuhkan atau fakir miskin.
Zakat tersebut dikeluarkan sebagai tanda berakhirnya bulan suci Ramadan dan masuknya bulan Syawal.
Pendakwah Buya Yahya menyebut bahwa waktu terbaik untuk bayar zakat fitrah adalah sejak terbitnya fajar hingga menjelang salat Idul Fitri.
Baca Juga: Siapa Saja yang Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Yang paling bagus adalah sebelum salat Hari Raya. Itu sunnahnya. Karena kalau diberikan malam hari kurang sunnah, kenapa? Takut habis malam harinya, besok Hari Raya tetap lapar," ujar Buya Yahya dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Konten Jatim pada Senin (17/4/2023).
"Dianjurkan, zakat itu dikeluarkan (sunnahnya) menjelang kita melakukan salat. Agar nanti zakat fitrah itu bisa mengenyangkan mereka di hari itu. Sehingga di hari tersebut mereka bisa ikut berhari raya dengan yang lainnya," sambung dia.
Terkait waktunya, Buya menyebut bahwa saat memasuki bulan Ramadan pun sejatinya sudah sah dan boleh untuk mengeluarkan zakat fitrah. Akan tetapi jatuhnya belum wajib, karena syarat wajibnya adalah berhasil menemui bulan Ramadan dan menemui Hari Raya Idul Fitri.
"Mulai dari awal Ramadan sudah boleh mengeluarkan zakat fitrah. Itu belum wajib. Karena belum tentu dia menemui Hari Raya. Makanya hukumnya boleh tapi belum jatuh wajib," paparnya.
"Tapi kalau sudah masuk Hari Raya, berarti sudah terpenuhi 2 syarat, maka jatuh hukumnya wajib beneran. Ini adalah wajib kalau sudah merasakan Hari Raya. Azan Magrib (Ramadan terakhir) teng, sudah wajib baginya (bayar zakat fitrah)," terang Buya Yahya.
Sementara itu, berikut adalah hadist tentang waktu terbaik untuk bayar zakat fitrah, dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Baca Juga: Ada Arisan Kue Jelang Lebaran, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
"Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi' As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR Tirmidzi).