Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman kembali berkomentar soal transaksi tidak wajar senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu mengatakan, anggota DPR RI mempunyai hak konstitusional untuk bertanya.
Baca Juga: Pernyataan Mahfud MD Ini Sinyal Bersedia Jadi Pendamping Anies di Pilpres?
"Itulah senjata satu-satunya yang dimiliki DPR untuk perjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat di daerah pemilihannya," ujar Benny, mengutip fajar.co.id, Senin (17/4/2023).
Ditegaskan Benny, kadang pertanyaan anggota dewan begitu tajam. Hal itu dikarenakan, mereka menginterogasi mitra kerjanya yang dalam hal ini Mahfud MD.
"Kadang pertanyaan anggota dewan begitu tajam, seperti menginterogasi mitra kerjanya. Padahal hanya bertanya, bertanya lebih dalam. Merasa diperlakukan seperti terdakwa?" tambahnya.
Diketahui sebelumnya, kisruh terkait polemik transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang dibongkar oleh Menko Polhukam Mahfud MD belum tuntas.
Mahfud yang dianggap sebagai mitra oleh DPR, justru diperlakukan layaknya terdakwa ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024