DPC Partai Gerindra Kota Bandung menegaskan bahwa Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK bukanlah kader partai.
Hal ini lantaran, Yana tidak pernah mengikuti pendidikan di Hambalang, Bogor. Ia menyebut Yana hanya berstatus anggota biasa dan telah dicabut keanggotaan akibat kasus korupsi yang menjeratnya.
"Bukan kader (Yana). Ya (tidak dipecat) karena bukan kader," ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Toni Wijaya, Ahad (16/4/2023).
Baca Juga: Ini Kronologis Penangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait Proyek Bandung Smart City
Yana memiliki kartu anggota partai saat hendak melamar menjadi calon Wakil Wali Kota Bandung tahun 2018. Partai memenuhi persyaratan tersebut dalam proses penjaringan calon mengusung Yana.
"Keterkaitan dia membuat kartu tanda anggota (KTA) itu hanya sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai calon wakil wali Kota Bandung. Itu salah satu persyaratan yang dilaksanakan oleh DPC partai Gerindra dengan penjaringannya," katanya.
Ia mengatakan setiap orang bisa mendapatkan kartu anggota. Namun, apabila berstatus kader sudah melaksanakan pendidikan di Hambalang, Bogor.
"Melanggar AD ART langsung otomatis dicabut keanggotaan," katanya.
Sejak menjadi calon wakil Wali Kota Bandung hingga dilantik menjadi Wali Kota Bandung, ia mengaku tidak terjalin interaksi maupun komunikasi dengan Yana Mulyana. Padahal, partai Gerindra yang mengusungnya.
"Saya tidak tahu juga (penyebab tidak ada komunikasi) wa tidak pernah membalas, nelepon tidak diangkat tapi dibaca. Saya nemui ke kantornya pun tidak diterima," katanya.
Ia mengaku prihatin dengan peristiwa yang menimpa Yana Mulyana. Partai Gerindra sendiri berkomitmen mendukung KPK memberantas korupsi ke akar-akarnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024