Menu


Ada Arisan Kue Jelang Lebaran, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Ada Arisan Kue Jelang Lebaran, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Kredit Foto: Instagram/Al Bahjah

Konten Jatim, Jakarta -

Jelang lebaran, tak heran jika umat Muslim di Indonesia turut mempersiapkannya dengan beragam camilan di rumah, termasuk kue. Namun, bagaimana hukum arisan kue?

Mengutip Kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (15/4/2023), Buya Yahya menjelaskan hukum mengadakan arisan kue jelang lebaran. Menurutnya, ini termasuk sah asal ada rida atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Itu sah dengan catatan, Anda sempurnakan akadnya. … Nanti ada akad, ‘uangmu yang aku ambil dulu ini, saya tukar, saya ganti dengan makanan.’ Sebab, (ganti) makanan dengan uang boleh cara memberikannya berbeda waktu,” jelas Buya Yahya menjawab pertanyaan salah satu jamaah wanita.

Baca Juga: Buya Yahya: Hanya Dosa Kepada Orang Tua yang Hukumannya di Dunia Sekaligus Akhirat

Ia menjelaskan, menjual kue dengan cara mengambil uang dari saudara berupa tabungan per minggu atau perbulan, lalu memberikan kuenya setelah uang tersebut terkumpul hukumnya sah karena ada akad dan kesepakatan.

“Anda bisa mengira-ngira, setiap bulan Anda ambil berapa kali 10 bulan, berarti kan 10 bulan kali berapa, maka anda beri, maka nanti ada akad,” jelasnya.

Menurut Buya Yahya, jika dari akad baru tersebut anggota arisan menyatakan setuju, maka sah dan selesai. Harus ada keridaan dari mereka. 

Baca Juga: Bagaimana Puasa dan Shalat Dalam Perjalanan Mudik? Ini Penjelasan Buya Yahya

“Anda ambil uangnya, selesai, baru Anda kasih kue, sah. Anda menabungkan, setelah itu Anda jual kue, uangnya sudah ada di Anda,” lanjutnya.