Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2004-2009, Marwan Batubara, menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar delapan kode etik selama menjadi pimpinan.
Berbagai pelanggaran ini sendiri telah diajukan ke Dewan Pengawas untuk ditindaklanjuti, tetapi tak ada pergerakan dari berbagai pelanggaran tersebut. Dirangkum oleh KontenJatim, berikut delapan pelanggaran kode etik yang Firli lakukan.
Pelanggaran pertama, yaitu saat Firli Bahuri bertemu dengan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar. Kedua, saat Firli bertemu dengan pimpinan parpol pada November 2018.
Ketiga, saat Firli bertemu dengan Tuan Guru Bajang, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Marwan menjelaskan bahwa pada waktu itu pemda mempunyai sekitar enam persen saham di perusahaan milik Bakrie.
Namun, belakangan diketahui bahwa saham tersebut dijual ke perusahan milik pengusaha Arifin Panigoro. Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada KPK karena adanya indikasi ketidakjelasan dana yang diterima kepada Pemda. Marwan kemudian mengklaim bahwa Tuan Guru Bajang bisa lolos dari penyidikan KPK berkat bantuan Firli Bahuri.
Sementara itu, pelanggaran keempat adalah kasus sewa helikopter dengan alasan Firli ingin berziarah ke makam orang tuanya. Kelima, bertemu dengan Lukas Enembe pada November 2022.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO