Menu


Rentetan Pelanggaran Firli Bahuri: Bertemu Pimpinan Parpol Hingga Penjegalan ke Anies Lewat Kasus Formula E

Rentetan Pelanggaran Firli Bahuri: Bertemu Pimpinan Parpol Hingga Penjegalan ke Anies Lewat Kasus Formula E

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2004-2009, Marwan Batubara, menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar delapan kode etik selama menjadi pimpinan.

Berbagai pelanggaran ini sendiri telah diajukan ke Dewan Pengawas untuk ditindaklanjuti, tetapi tak ada pergerakan dari berbagai pelanggaran tersebut. Dirangkum oleh KontenJatim, berikut delapan pelanggaran kode etik yang Firli lakukan.

Pelanggaran pertama, yaitu saat Firli Bahuri bertemu dengan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar. Kedua, saat Firli bertemu dengan pimpinan parpol pada November 2018.

Ketiga, saat Firli bertemu dengan Tuan Guru Bajang, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Marwan menjelaskan bahwa pada waktu itu pemda mempunyai sekitar enam persen saham di perusahaan milik Bakrie.

Baca Juga: Tingkah Aneh Firli Bahuri: Langgar Kode Etik dengan Jadi Satu-Satunya Pimpinan KPK yang Pasang Baliho

Namun, belakangan diketahui bahwa saham tersebut dijual ke perusahan milik pengusaha Arifin Panigoro. Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada KPK karena adanya indikasi ketidakjelasan dana yang diterima kepada Pemda. Marwan kemudian mengklaim bahwa Tuan Guru Bajang bisa lolos dari penyidikan KPK berkat bantuan Firli Bahuri.

Sementara itu, pelanggaran keempat adalah kasus sewa helikopter dengan alasan Firli ingin berziarah ke makam orang tuanya. Kelima, bertemu dengan Lukas Enembe pada November 2022. 

Selanjutnya, pencopotan Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro pada awal April 2023. Ketujuh, Firli diduga terlibat dalam kebocoran hasil penyelidikan di Kementerian ESDM pada 6 April lalu.

Terakhir, Firli diduga bertemu dengan pemimpin BPK untuk menaikkan status penyelidikan kasus Formula E Jakarta dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Ia mengklaim bahwa hal ini dilakukan Firli untuk menjadikan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai tersangka.

“Jadi itulah delapan catatan Firli yang kalau kita kembalikan pada motif, motifnya bukan sekadar memberantas korupsi, tetapi lebih berat kepada kasus politik,” tutur Marwan Batubara saat sedang menjadi pembicara pada webinar yang berjudul “Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik: Turunkan Firli Bahuri Segera!” yang dilaksanakan pada 13 April 2023 lalu.

Marwan juga menjelaskan bahwa tugas KPK yang sekarang sudah melenceng untuk mengamankan kepentingan berbagai pihak yang mengendalikan KPK.

Baca Juga: Polemik Firli Jadi Ketua KPK, Mantan Penasihat KPK Singgung Kembali Kasus Gratifikasi Helikopter

“Empat peran yang sedang disandang oleh KPK saat dipimpin oleh Firli, yaitu memberantas korupsi sebagai tugas utama, sementara tugas lainnya adalah menjalankan kepentingan politik para penguasa, melindungi dan mengamankan koruptor, dan mengamankan kepentingan oligarki.”

Dengan demikian, Marwan mengatakan bahwa ia tidak terkejut jika melihat KPK saat ini melanggar hukum dan mengangkangi Pancasila serta konstitusi yang ada di Indonesia.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.