Karena itu, kata Aji, JPPR meminta Bawaslu RI untuk menjalankan tugasnya dengan cara menindak partai politik yang memasa alat peraga kampanye di masa sosialisasi. JPPR juga mendorong Bawaslu RI bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menertibkan alat peraga yang melanggar ketentuan itu.
"JPPR juga mendorong Bawaslu dan KPU memberikan sanksi administratif kepada partai politik yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye yang mengandung unsur kampanye di tempat umum sebelum dimuainya masa kampanye, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 74 PKPU 33/2018," kata Aji.
JPPR menemukan 143 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan itu di 16 provinsi, yakni Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Lalu Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi tengah, Sulawesi tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Baca Juga: Heboh Sembako Bergambar Erick Thohir, Said Didu Colek Bawaslu: Apakah Ini Termasuk Zakat?
Sebanyak 143 alat peraga itu terdiri atas enam kategori, yakni baliho sebanyak 85 buah, spanduk 33 buah, stiker 2 buah, pamflet 4 buah, papan billboard 1 buah, dan bendera 18 buah.
Dari unsur dugaan pelanggarannya, ratusan alat peraga itu terbagi ke dalam empat kategori. Pertama, 68 alat peraga melanggar Pasal 25 ayat (3) huruf b PKPU 33/2018. Kedua, 58 alat peraga melanggar ketertiban umum. Ketiga, 54 alat peraga memuat foto dan keterangan bakal calon. Keempat, 11 alat peraga diduga memuat materi ajakan memilih.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024