Lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di Bawaslu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritik Bawaslu karena tak menindak alat peraga parpol yang melanggar ketentuan. JPPR menemukan ratusan alat tersebut yang melanggar di belasan provinsi.
Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu mengatakan, pihaknya menemukan 143 alat peraga partai politik yang diduga melanggar ketentuan masa sosialisasi dipasang di tempat umum. Ratusan alat peraga itu mengandung unsur kampaye seperti nomor urut dan logo partai, sesuatu yang tidak boleh dilakukan pada masa sosialisasi.
Lebih lanjut, Aji menyebut ratusan alat peraga itu melanggar Pasal 25 Ayat 3 Huruf b Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 yang berbunyi, “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum”.
Baca Juga: Beredar Paket Sembako Bergambar Erick Thohir, Said Didu Sindir Bawaslu: Apakah Ini Termasuk Zakat?
Masalahnya, kata Aji, Bawaslu RI tidak menindak partai politik yang terang-terangan memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye dimulai itu. Bawaslu malah membuat pernyataan yang seolah-olah memperbolehkan partai politik memasang alat peraga kampanye pada masa sosialisasi.
"JPPR mempertanyakan kinerja Bawaslu RI dalam mendorong jajarannya untuk menegakkan ketentuan peraturan. JPPR menangkap kesan ketidaktegasan Bawaslu dalam pernyataan-pernyataannya yang justru menimbulkan kesan tidak adanya larangan pemasangan alat peraga partai politik sebelum dimulainya masa kampanye," kata Aji dalam diskusi media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023) malam.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024