Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan bahwa Firli Bahuri sempat terkena pelanggaran berat saat menjadi Deputi Penindakan.
Saat itu, Firli mendapatkan pelanggaran karena bertemu dengan seorang gubernur yang sedang diawasi oleh KPK. Padahal, ada aturan tertulis mengenai pertemuan pegawai KPK dengan orang-orang yang diawasi tersebut.
“Undang-Undang KPK menetapkan, orang KPK tidak boleh bertemu dengan tersangka, calon tersangka, saksi, calon saksi, dan keluarganya, langsung maupun tidak langsung,” ujar Abdullah dalam forum Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik: Turunkan Firli Bahuri Segera pada Kamis (13/04/2023).
Baca Juga: Mantan Penasihat KPK Bongkar Pelanggaran Pidana Firli Bahuri Sebelum Jadi Ketua
Abdullah pun menjelaskan bahwa seorang pegawai di KPK akan dinyatakan bersalah atau tidaknya berdasarkan keputusan majelis kode etik. Hanya saja, yang menjadi eksekutor tetap pimpinan dari KPK sendiri.
Sayangnya, saat itu pimpinan KPK bergerak lambat dalam menangani kasus Firli sehingga belum sempat dijatuhi sanksi, Firli sudah ditarik ke instansinya terlebih dahulu.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024