“Pimpinan lambat menerbitkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian itu dan ditarik oleh instansinya, kemudian jadi Kapolda di Sumatera Selatan,” kata Abdullah.
Setelah Firli kembali menjadi Kapolda, ia justru ikut serta dalam proses seleksi sebagai pimpinan KPK yang hasilnya diputuskan oleh Komisi III DPR RI.
KPK yang saat itu telah mengetahui rekam buruk dari Firli Bahuri pun memberikan surat pemberitahuan agar Firli tak terpilih oleh para anggota di Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Jadi ‘Momok’ Mengerikan, Undang-Undang KPK Baru Bisa Buat Koruptor Bebas dengan Mudah
Abdullah sendiri tak heran bila Firli bisa terpilih menjadi ketua meskipun dirinya pernah melakukan pelanggaran berat sebelumnya.
“Dia mantan Deputi Penindakan. Dia tau kasus-kasus orang-orang Komisi III, jadi seolah menyandra (dengan kasus yang ia ketahui, red) seperti itu,” ucapnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan