Menu


Singgung Kasus Lama, Mantan Penasihat KPK Tegaskan Firli Bahuri Harus Dipecat

Singgung Kasus Lama, Mantan Penasihat KPK Tegaskan Firli Bahuri Harus Dipecat

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

"Karena helikopter itu adalah gratifikasi, diberikan oleh seseorang yaitu dalam Undang-undang No.31/1999 jo pasal 12 B itu adalah gratifikasi,"tegasnya.

Abdullah Hehamahua menambahkan, sepanjang hidupnya dan sejarah KPK, selain Firli, ia belum pernah melihat pimpinan KPK lainnya memasang baliho dirinya di mana-mana. Hal tersebut, kata dia, sudah melanggar kode etik.

Terakhir tentang bocornya informasi penyelidikan KPK di Kementerian ESDM. Dia tidak sependapat dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menyatakan soal kebocoran itu tidak ada pengaruhnya.

"Saya katakan itu fatal sekali pernyataan pimpinan KPK seperti itu. Karena salah satu kehebatan KPK itu adalah OTT," jelasnya.

Baca Juga: Ini Alasan Komisi III DPR Tolak Satgas Bentukan Mahfud MD

"Kemudian ketika OTT ditemukan barang barang bukti dan Kalau misalnya surat penyelidikan diketahui oleh orang di ESDM, maka kemudian diberitahu ke pihak terkait untuk mengamankan dokumen. Itu pengaruhnya," tegasnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.