Harta kekayaan Firli Bahuri naik: Kini menyentuh angka Rp 22,8 miliar
Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada kantornya sendiri melalui LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca Juga: Abdullah Hehamahua: Firli Harus Diberhentikan dari Posisinya Sebagai Ketua KPK
Usut punya usut harta kekayaan Firli Bahuri selama beberapa tahun terakhir menjabat sebagai Ketua KPK mengalami pertambahan.
Sebagai informasi, Firli Bahuri terakhir kali melaporkan LHKPN pada periode 2022 yang disetorkan pada 20 Februari 2023.
Kala itu, harta kekayaan Firli Bahuri bertambah menjadi Rp22.864.765.633 (Rp22,8 miliar), sedangkan pada tahun 2021 hartanya tercatat Rp20.716.990.685 (Rp 20,7 miliar).
Kenaikan yang terjadi cukup signifikan lantaran naik sebesar Rp 2 miliar.
Puluhan miliar Rupiah yang dimiliki oleh Firli Bahuri mayoritas disumbang dari harta kekayaan jenis tanah dan bangunan. Firli memiliki aset tanah dan bangunan sebanyak 8 unit tersebar di Kota Bekasi, Jawa Barat hingga Bandar Lampung, Lampung.
Jika ditotal maka aset harta kekayaan Firli Bahuri senilai Rp 10.443.500.000.
Firli juga menyimpan sejumlah aset berupa kendaraan bermotor berjenis motor Honda Vario, Yamaha N-Max, mobil Toyota Innova Venteurrer, Toyota Camry, dan Toyota LC 200. Keseluruhan kendaraan bermotor yang disimpan di garasi Firli senilai Rp1.753.400.000.
Purnawirawan Polri ini juga menyimpan harta kas dan setara kas sebesar Rp10.667.865.633.
Beruntungnya, Firli tak memiliki utang sehingga hartanya tetap berada di angka Rp22.864.765.633 (Rp22,8 miliar).
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK
Terkait dengan prahara yang menyeret Firli, ia kini dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Brigjen Endar Priantoro terkait dengan pemecatan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga menyebut bahwa meski dipecat, Endar tak pernah melakukan pelanggaran etis.
"Pak Endar belum pernah (melanggar kode etik). Ia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu (laporan pelanggaran kode etik)," ujar Tumpak saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (05/04/2023) kemarin.
Kini, Firli tengah menghadapi Dewas KPK dalam pemeriksaan yang digelar Rabu (12/4/2023).
Firli kini dicecar pertanyaan selama 2 jam oleh Dewas. Itu pun hanya melingkupi pertanyaan seputar pemecatan Endar.
"Ini baru perkara Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dan belum kasus lainnya," ungkap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan