Menu


Anas Urbaningrum Gabung Parpol, Apakah Mantan Koruptor Boleh Terjun ke Dunia Politik?

Anas Urbaningrum Gabung Parpol, Apakah Mantan Koruptor Boleh Terjun ke Dunia Politik?

Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi menghirup udara bebas setelah 8 tahun ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung. Anas keluar dari lapas pada Selasa (11/4/2023). 

Setelah bebas dari penjara, mantan koruptor proyek Hambalang itu berencana kembali ke dunia politik yang sebelumnya pernah ia geluti.

Baca Juga: Persamaan Anas Urbaningrum dan Bung Karno: Sama-sama Dipenjara di Sukamiskin

Mengenakan peci hitam, kemeja putih dan celana jins biru, ia menyalami para pendukungnya sambil membuat finger loviesign dengan tangan kanan dan kirinya.

Sebelumnya Anas dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian yang. Salah satu kasus yang menjeratnya adalah kasus proyek Hambalang, dimana ia terbukti menerima uang pemberian Rp2,2 miliar dari Adhi Karya yang mengerjakan proyek tersebut.

Ia juga menerima uang sebesar Rp25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta . Uang tersebut digunakan digunakan Anas untuk pemenangan dirinya dalam pemilihan Ketum Partai Demokrat pada 2010.

Kini Anas disebut akan merapat ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bahkan partai tersebut memberikan pilihan pada Anas untuk memilih sendiri jabatan di internal partai itu.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Bahas Skenario Besar, Herzaky Mahendra Putra: Tidak Pas Ditanyakan ke Partai Demokrat, Harusnya ke Abraham Samad  

Lantas, bagaimana aturan untuk mantan narapidana korupsi yang ingin kembali ke dunia politik? Berikut ulasannya.

Aturan mengenai mantan napi korupsi yang akan kembali ke politik diatus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU XX/2022 yang menyebutkan kalau narapidana korupsi tak bisa mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.