Menu


Anas Urbaningrum Gabung Parpol, Apakah Mantan Koruptor Boleh Terjun ke Dunia Politik?

Anas Urbaningrum Gabung Parpol, Apakah Mantan Koruptor Boleh Terjun ke Dunia Politik?

Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi

Sementara dalam Undang-Undang Nomo7 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, mantan narapidana tidak bisa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam putusan MK itu disebutkan, seorang narapidana yang ingin maju sebagai caleg di tingkat pusat, provinsi maupun daerah, harus menunggu hingga 5 tahun. Aturan itu berlaku bagi narapidana kasus korupsi yang diancam dengan hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Eks Demokrat Berharap Anas Urbaningrum Tancap Gas Berpolitik Pasca Bebas dari Lapas

Sementara Komisi pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah mengatur larangan bagi partai politik yang akan menyertakan napi korupsi dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam pasal 4 ayat (3).

Tak hanya mantan napi korupsi, peraturan KPU itu juga melarang partai politik menyertakan mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual pada anak sebagai anggotanya.

Namun ketentuan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018.

Sehingga mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan kembali terjun ke kancah politik praktis. Namun, sejumlah kelompok masyarakat menilai asas kepantasan sosok mantan narapidana korupsi untuk mengemban tanggung jawabnya terkait jabatan politik.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.