Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi menghirup udara bebas setelah 8 tahun ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung. Anas keluar dari lapas pada Selasa (11/4/2023).
Setelah bebas dari penjara, mantan koruptor proyek Hambalang itu berencana kembali ke dunia politik yang sebelumnya pernah ia geluti.
Baca Juga: Persamaan Anas Urbaningrum dan Bung Karno: Sama-sama Dipenjara di Sukamiskin
Mengenakan peci hitam, kemeja putih dan celana jins biru, ia menyalami para pendukungnya sambil membuat finger loviesign dengan tangan kanan dan kirinya.
Sebelumnya Anas dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian yang. Salah satu kasus yang menjeratnya adalah kasus proyek Hambalang, dimana ia terbukti menerima uang pemberian Rp2,2 miliar dari Adhi Karya yang mengerjakan proyek tersebut.
Ia juga menerima uang sebesar Rp25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta . Uang tersebut digunakan digunakan Anas untuk pemenangan dirinya dalam pemilihan Ketum Partai Demokrat pada 2010.
Kini Anas disebut akan merapat ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bahkan partai tersebut memberikan pilihan pada Anas untuk memilih sendiri jabatan di internal partai itu.
Lantas, bagaimana aturan untuk mantan narapidana korupsi yang ingin kembali ke dunia politik? Berikut ulasannya.
Aturan mengenai mantan napi korupsi yang akan kembali ke politik diatus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU XX/2022 yang menyebutkan kalau narapidana korupsi tak bisa mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg).
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024