Menkopolhukam Mahfud MD yang juga Ketua Komisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengisyaratkan pihaknya akan segera membentuk satgas terkait pencucian uang dengan total nilai Rp 349 miliar.
Tugasnya, melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisa (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud MD Terkait Transaksi Janggal di Kemenkeu
"Harus saya tegaskan, setiap surat yang dikirim oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pasti melampirkan LHA dan LHP. Karena itu, kita tidak bisa mengatakan, misalnya hanya ada surat dari PPATK. Tapi tidak ada LHA atau LHP. Itu selalu ikut dengan suratnya," papar Mahfud dalam keterangan virtualnya, Rabu (12/4).
Mahfud menyebut, putusan pembentukan Satgas ini sudah didukung secara kuat oleh Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite TPPU pada Selasa (11/4), yang tak hanya dihadiri oleh dirinya. Tetapi juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan menjelaskan, terhadap LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun, telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan, sampai putusan di tingkat PK. Dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Sedangkan untuk pelaku korporasi, dinyatakan bersalah dan sudah inkrah.
"Karena itu, Satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan, atau LHP lainnya," tutur Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Ide Mahfud MD untuk Bentuk Satgas Kena Kritik, Fraksi Demokrat: Serius Enggak, Pak?
"Kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal yang TPPU-nya harus dicari," imbuhnya.
Nantinya, Satgas juga akan mendalami hal-hal yang dilaporkan sudah ditindaklanjuti.
"Kita akan mendalami lagi. Sebab, menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru, yang sudah ditindaklanjuti itu, hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU," tandas Mahfud.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO