Menu


Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Segera Diciptakan

Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Segera Diciptakan

Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Konten Jatim, Jakarta -

Menkopolhukam Mahfud MD yang juga Ketua Komisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengisyaratkan pihaknya akan segera membentuk satgas terkait pencucian uang dengan total nilai Rp 349 miliar. 

Tugasnya, melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisa (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud MD Terkait Transaksi Janggal di Kemenkeu

"Harus saya tegaskan, setiap surat yang dikirim oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pasti melampirkan LHA dan LHP. Karena itu, kita tidak bisa mengatakan, misalnya hanya ada surat dari PPATK. Tapi tidak ada LHA atau LHP. Itu selalu ikut dengan suratnya," papar Mahfud dalam keterangan virtualnya, Rabu (12/4).

Mahfud menyebut, putusan pembentukan Satgas ini sudah didukung secara kuat oleh Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite TPPU pada Selasa (11/4), yang tak hanya dihadiri oleh dirinya. Tetapi juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan menjelaskan, terhadap LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun, telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan, sampai putusan di tingkat PK. Dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.