Ada beberapa alasan yang menurut Denny menunjukkan KPK sudah menjadi sumber masalah bagi KPK itu sendiri. Salah satu permasalahan timbul karena undang-undangnya.
Undang-Undang (UU) KPK sendiri sempat menjadi polemik pada tahun 2019 hingga tahun 2021, baik karena revisinya maupun karena beberapa pasal baru yang kontroversial.
Menurut Denny, UU KPK ini telah melumpuhkan institusinya sendiri. Namun, KPK sendiri masih bisa bertahan di tengah rusaknya UU KPK jika internalnya berjalan dengan baik.
“Institusi yang dilumpuhkan lewat aturan itu harusnya masih bisa bernapas jika di internalnya, pegawainya, pimpinannya, punya integritas,” kata Denny.
Baca Juga: Ponsel Petinggi KPK Diretas, Novel Beri Sindiran ‘Tukang Bohong’
Integritas yang Denny singgung pun menjadi kunci bertahannya lembaga KPK hingga saat ini. Namun, jika KPK tak lagi dipimpin oleh orang yang tepat, maka KPK hanya tinggal menunggu kehancuran.
“Kalau independensinya dicabut, integritasnya masih ada, masih ada harapan. Tapi pun pada saat seleksi, terpilih orang-orang yang seperti ini (merusak KPK, red),” jelas Denny.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan