Menu


2 Wakil Ketua KPK Paparkan Proses Pelengseran Brigjen Endar Priantoro ke Dewas 

2 Wakil Ketua KPK Paparkan Proses Pelengseran Brigjen Endar Priantoro ke Dewas 

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata mengaku sudah menjelaskan kepada Dewan Pengawas (Dewas) proses pemecatan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro

"Saya bersama Pak Alex diperiksa atas laporan saudara Endar berkaitan dengan pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).

Baca Juga: Dewas KPK Sudah Memeriksa Firli dkk, Albertino Ho: Hasil Nanti akan Diumumkan

Ghufron mengakui, dirinya yang memberikan surat pemberhentian kepada Endar disaksikan Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan pejabat komisi antirasuah lainnya.

Tapi, dia tak mau menjelaskan lebih lanjut proses itu, lantaran  sudah masuk dalam materi pemeriksaan etik.

"Tentang materi nanti tanyakan ke Dewas saja," elak dia.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.