Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata mengaku sudah menjelaskan kepada Dewan Pengawas (Dewas) proses pemecatan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro.
"Saya bersama Pak Alex diperiksa atas laporan saudara Endar berkaitan dengan pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).
Baca Juga: Dewas KPK Sudah Memeriksa Firli dkk, Albertino Ho: Hasil Nanti akan Diumumkan
Ghufron mengakui, dirinya yang memberikan surat pemberhentian kepada Endar disaksikan Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan pejabat komisi antirasuah lainnya.
Tapi, dia tak mau menjelaskan lebih lanjut proses itu, lantaran sudah masuk dalam materi pemeriksaan etik.
"Tentang materi nanti tanyakan ke Dewas saja," elak dia.
Ghufron bilang, setelah ini ada Pimpinan KPK lain yang akan diperiksa. Termasuk, Ketua KPK Firli Bahuri yang jadi terlapor dalam dugaan pelanggaran etik.
"Nanti setelah ini, ya (Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK)," tutup Ghufron.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat ini masih menjalani pemeriksaan Dewas KPK. Ketika hadir di Gedung ACLC KPK, dia bilang tak ada persiapan khusus yang dilakukannya.
"Kami cuma mau ngomong apa adanya saja yang kami tahu," tegas Nawawi sebelum masuk ke dalam gedung.
Sekadar latar, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK.
Pelaporan ini dilakukan sebagai buntut pencopotan dirinya dari jabatan yang diembannya, yaitu Direktur Penyelidikan. Endar diberhentikan secara hormat pada 31 Maret lalu setelah sempat dikembalikan ke Polri.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO