Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata mengaku sudah menjelaskan kepada Dewan Pengawas (Dewas) proses pemecatan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro.
"Saya bersama Pak Alex diperiksa atas laporan saudara Endar berkaitan dengan pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).
Baca Juga: Dewas KPK Sudah Memeriksa Firli dkk, Albertino Ho: Hasil Nanti akan Diumumkan
Ghufron mengakui, dirinya yang memberikan surat pemberhentian kepada Endar disaksikan Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan pejabat komisi antirasuah lainnya.
Tapi, dia tak mau menjelaskan lebih lanjut proses itu, lantaran sudah masuk dalam materi pemeriksaan etik.
"Tentang materi nanti tanyakan ke Dewas saja," elak dia.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO