“Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.
Ketiga, menurut Endar, kedua kasus di atas merupakan pelanggaran serius. “Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan,” kata dia.
Baca Juga: Tak Percaya Ponsel Firli Bahuri Diretas, Novel Baswedan: Terbiasa Berbohong Akan Keterusan
Endar berharap Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses terhadap laporannya itu sehingga kebenaran dapat dibuktikan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024