Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Berbagai kritikan dan protes pun dilayangkan internal kepada pimpinan KPK Firli Bahuri atas pencopotan ini.
Endar diberhentikan melalui surat Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 yang diterbitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa pada 31 Maret 2023. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan penugasan Endar di KPK pada 29 Maret 2023.
Baca Juga: Biasa 'Main Cantik' Firli Bahuri Disebut Terlalu Bernafsu Menyingkirkan Pegawai
Terkait itu, mantan penyelidik KPK Aulia Postiera mengatakan apa yang dilakukan Firli cs bukan hal yang baru. Dia mengakui bahwa pimpinan KPK itu sudah sering menyingkirkan pegawai KPK selama tiga tahun terakhir.
"Apa yang dilakukan oleh Firli dkk hari ini itu adalah hanya melanjutkan apa yang sudah mereka lakukan dalam 3 tahun terakhir dalam memimpin KPK," kata Aulia Postiera, dikutip dari saluran YouTube Novel Baswedan, Rabu (12/4/2023).
"Kena batunya sekarang karena dia berhadapan dengan seorang perwira tinggi kepolisian yang juga dalam hal ini didukung oleh junior-juniornya yang cukup banyak," ungkapnya.
Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Juga: Dugaan Pembocoran Dokumen oleh Firli Bahuri Diyakini Bukan Isu Semata
Laporan itu dilayangkan Endar imbas pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar turut memperlihatkan surat pengaduannya yang telah diterima Dewas.
"Hari ini saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi belum lama ini.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO