Menu


Johan Budi: UU Perampasan Aset Penting Disahkan Untuk Bantu Tugas Penegak Hukum

Johan Budi: UU Perampasan Aset Penting Disahkan Untuk Bantu Tugas Penegak Hukum

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Surabaya -

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan. Selain itu, ia juga meminta agar RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dibahas di DPR RI.

Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi mengaku bingung. Pasalnya, selama ini, justru pihaknya yang terus menerus menjadi cibiran.

Baca Juga: Gelar Aksi Depan Gedung KPK, Demonstran Lempar Tikus dan Telur

“Kalau soal kebutuhan, dari kemarin-kemarin itu kita butuh perampasan aset, karena selama ini kita sering menyaksikan penegak hukum melakukan penyitaan, baru bisa dialihkan menjadi milik negara setelah ada proses di pengadilan kan,” beber Johan Budi, dikutip dari Total Politik, Rabu (12/4/2023).

Padahal, katanya, perampasan aset menjadi bagian penting yang mampu membantu penegak hukuum dalam melakukan pengembalian aset ke negara.

“Perampasan aset itu membantu penegak hukum terutama aset recovery, untuk mengembalikan aset ke negara, jadi apakah perlu? penting,” ujar Johan.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Ferdinand Hutahaean: Manusia Pasti Pernah Salah

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman